-->

INILAH JUKNIS BOS YANG SESUAI DENGAN PERMENDIKBUD NOMOR 26 TAHUN 2017

INILAH JUKNIS BOS YANG SESUAI DENGAN PERMENDIKBUD NOMOR 26 TAHUN 2017 - Hallo sahabat Info Gtk, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul INILAH JUKNIS BOS YANG SESUAI DENGAN PERMENDIKBUD NOMOR 26 TAHUN 2017, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Seputar Berita, Seputar Bos, Seputar Cpns, Seputar Dapodik, Seputar Guru, Seputar Honorer, Seputar Kurikulum, Seputar Operator sekolah, Seputar Pembelajaran, Seputar Siswa, Seputar Tunjangan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selaamat membaca.

Assalamualaikum wr.wb, selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua rekan rekan pendidik di seluruh tanah air indonesia , Selamat datang di website pendidikan operator guru , kami menyajikan informasi terbaru  seputar Informasi Guru, Pendidikan indonesia dan kabar berita menarik lainya, berikut informasi mengenai, Permendikbud nomor 26 tahun 2017 tentang perubahan Juknis BOS 2017, silahkan simak informasi selengkapnya .

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat terkait dengan petunjuk teknis bantuan operasional sekolah. Oleh sebab itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Permendikbud Nomor 26 tahun 2017 tentang . 

Pasal I Permendikbud No 26 Tahun 2017 menyatakan mengubah lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 335), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Nomor 26 tahun 2017. 

Besarnya biaya dana BOS yang diterima tiap sekolah dapat dirinci sebagai berikut. BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/ SMK dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan. Satuan biaya BOS untuk SD/SDLB adalah Rp 800.000, SMP/SMPLB Rp 1.000.000, dan SMA/SMALB dan SMK sebesar Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun. 

Pada tahun 2017/2018 BOS dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun. 

Permendikbud nomor 26 tahun 2017 tentang perubahan Juknis BOS 2017
Permendikbud nomor 26 tahun 2017 tentang perubahan Juknis BOS 2017

Untuk lebih jelasnya Permendikbud nomor 26 tahun 2017 tentang perubahan Juknis BOS 2017 dapat didownload melalui tautan berikut ini: Silahkan Dapatkan DISINI

Data Pokok Pendidikan (Dapodik) digunakan sebagai acuan dalam perhitungan alokasi BOS tiap sekolah merupakan data individu peserta didik yang telah diinput ke dalam aplikasi Dapodik secara valid, yaitu yang telah terisi lengkap variabel inputnya dan difinalkan oleh Tim Dapodik Pusat dalam bentuk data hasil cut off. Secara ringkas tahap pengambilan data Dapodik  yang akan dilakukan pada pelaksanaan BOS sebagai berikut. 

  • D-1 : cut off Dapodik untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan I (tanggal 15 Desember) 
  • D-2 : cut off Dapodik untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan I dan untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan II (tanggal 30 Januari) 
  • D-3 : cut off Dapodik untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan II dan untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan III (tanggal 30 April) 
  • D-4 : cut off Dapodik untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan IV (tanggal 21 September) 
  • D-5 : cut off Dapodik untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan III dan triwulan IV (tanggal 30 Oktober) .
Permendikbud nomor 26 tahun 2017 tentang perubahan Juknis BOS 2017
Gambar Ilustrasi 2
Demikian Informasi yang bisa kami bagikan mengenai, Demikian Informasi yang bisa kami bagikan mengenai, Permendikbud nomor 26 tahun 2017 tentang perubahan Juknis BOS 2017 yang kami kutip dari kompas.com Sekolahdasar.net, di pagi ini , di operatorguru.com dan semoga ada manfaatnya untuk rekan rekan pembaca setia kami , teruslah berkunjung , untuk memperbaharui, informasi terbaru seputar informasi Guru dan Pendidikan Indonesia terbaru,  silahkan juga simak informasi menarik lainya di bawah ini .


Demikianlah Artikel INILAH JUKNIS BOS YANG SESUAI DENGAN PERMENDIKBUD NOMOR 26 TAHUN 2017

Sekianlah artikel INILAH JUKNIS BOS YANG SESUAI DENGAN PERMENDIKBUD NOMOR 26 TAHUN 2017 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel INILAH JUKNIS BOS YANG SESUAI DENGAN PERMENDIKBUD NOMOR 26 TAHUN 2017 dengan alamat link https://infogtkterkini.blogspot.com/2017/08/inilah-juknis-bos-yang-sesuai-dengan.html

0 Response to "INILAH JUKNIS BOS YANG SESUAI DENGAN PERMENDIKBUD NOMOR 26 TAHUN 2017"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel