Tabel Kenaikan Lima Persen Gaji PNS / ASN PP No 15 Tahun 2019
Tabel Kenaikan Lima Persen Gaji PNS / ASN PP No 15 Tahun 2019 - Hallo sahabat Info Gtk, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tabel Kenaikan Lima Persen Gaji PNS / ASN PP No 15 Tahun 2019, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Seputar Berita,
Seputar Bos,
Seputar Cpns,
Seputar Dapodik,
Seputar Guru,
Seputar Honorer,
Seputar Kurikulum,
Seputar Operator sekolah,
Seputar Pembelajaran,
Seputar Siswa,
Seputar Tunjangan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selaamat membaca.
#honorer #Guru #sertifikikasi
Anda sekarang membaca artikel Tabel Kenaikan Lima Persen Gaji PNS / ASN PP No 15 Tahun 2019 dengan alamat link https://infogtkterkini.blogspot.com/2019/03/tabel-kenaikan-lima-persen-gaji-pns-asn.html
Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam PP itu disebutkan, mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini.
Pemerintah menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5 persen dari gaji pokok sebelumnya ini dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Lampiran PP in, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).
Buat PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200).
Untuk PNS golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000).
Sedangkan gaji ASN golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).
Kemenkeu memastikan bahwa kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 5 persen mulai berlaku pada April 2019. Para abdi negara akan mendapatkan rapel kenaikan gaji di bulan Januari-Maret dan pada April.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada 13 Maret 2019 itu memuat tebel daftar gaji pokok baru PNS dapat didownload Klik di sini.
#honorer #Guru #sertifikikasi
Demikianlah Artikel Tabel Kenaikan Lima Persen Gaji PNS / ASN PP No 15 Tahun 2019
Sekianlah artikel Tabel Kenaikan Lima Persen Gaji PNS / ASN PP No 15 Tahun 2019 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Tabel Kenaikan Lima Persen Gaji PNS / ASN PP No 15 Tahun 2019 dengan alamat link https://infogtkterkini.blogspot.com/2019/03/tabel-kenaikan-lima-persen-gaji-pns-asn.html

0 Response to "Tabel Kenaikan Lima Persen Gaji PNS / ASN PP No 15 Tahun 2019"
Post a Comment