-->
- Hallo sahabat Info Gtk, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Seputar Berita, Seputar Bos, Seputar Cpns, Seputar Dapodik, Seputar Guru, Seputar Honorer, Seputar Kurikulum, Seputar Operator sekolah, Seputar Pembelajaran, Seputar Siswa, Seputar Tunjangan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selaamat membaca.

Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan mengumumkan Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan) tentang seleksi CPNS 2018 yang baru.
CPNS di Rangking

"Ya sudah Permenpan saya sudah beritahukan Presiden. Hari ini akan kita luncurkan Permenpan tetap yang lama 37, kemudian Permenpan 37 mungkin ini 38 nomornya memperkuat yang 37. Jadi tidak menganulir," kata Syafruddin di Istana Bogor, Rabu (21/11/2018).
Aturan yang baru ini, perekrutan CPNS tidak lagi berpatokan kepada passing grade melainkan pada perankingan. maka, tiap peserta tes yang lulus masih terjamin kualitasnya.

"Kita ingin maju. Ini rapat kabinet membahas bagaimana meningkatkan SDM Indonesia yang unggul. Jangan sampai ini dibahas mundur karena itu kita kembali ke sistem ranking saja," jelas dia.

Skema yang baru ini tiap kementerian atau lembaga yang membutuhkan tenaga kerja akan diseleksi berdasarkan ranking. Siapa yang paling tinggi, itulah yang sudah dianggap paling terbaik tanpa menghilangkan standar yang ada. Kebijakan baru ini, kata Syafruddin akan diumumkan oleh Badan Kepegawaian Nasional dan sudah mendapat restu dari Presiden Jokowi.

"yang ngaturnya adalaha BKN, dan yang tentukan pemerintah/menteri, Menpan. Etikanya saya mesti lapor presiden karena ini kebijakan negara kebijakan pemerintah,"


Demikianlah Artikel

Sekianlah artikel kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel dengan alamat link https://infogtkterkini.blogspot.com/2018/11/kementerian-pemberdayaan-aparatur.html

0 Response to " "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel