TERBARU! SYARAT UNTUK TUNJANGAN PROFESI 3,9 JUTA GURU DIPERBERAT, BERIKUT INFORMASINYA SELENGKAPNYA
TERBARU! SYARAT UNTUK TUNJANGAN PROFESI 3,9 JUTA GURU DIPERBERAT, BERIKUT INFORMASINYA SELENGKAPNYA - Hallo sahabat Info Gtk, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul TERBARU! SYARAT UNTUK TUNJANGAN PROFESI 3,9 JUTA GURU DIPERBERAT, BERIKUT INFORMASINYA SELENGKAPNYA, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Seputar Berita,
Seputar Bos,
Seputar Cpns,
Seputar Dapodik,
Seputar Guru,
Seputar Honorer,
Seputar Kurikulum,
Seputar Operator sekolah,
Seputar Pembelajaran,
Seputar Siswa,
Seputar Tunjangan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selaamat membaca.
Anda sekarang membaca artikel TERBARU! SYARAT UNTUK TUNJANGAN PROFESI 3,9 JUTA GURU DIPERBERAT, BERIKUT INFORMASINYA SELENGKAPNYA dengan alamat link https://infogtkterkini.blogspot.com/2017/09/terbaru-syarat-untuk-tunjangan-profesi.html
Assalamualaikum wr.wb, selamat siang dan salam sejahtera untuk kita semua rekan rekan pendidik di seluruh tanah air indonesia , Selamat datang di website pendidikan operator guru , kami menyajikan informasi terbaru seputar Informasi Guru, Pendidikan indonesia dan kabar berita menarik lainya, berikut informasi mengenai, Terbaru! Syarat Untuk Tunjangan Profesi 3,9 Juta Guru Diperberat, berikut informasi selengkapnya .
Persyaratan bagi guru untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) semakin berat. Diantaranya adalah wajib memiliki nilai hasil penilaian kinerja minimal baik. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) keberatan terhadap semakin banyaknya syarat guru mendapatkan TPG.
Ketentuan baru persyaratan mendapatkan TPG itu tertuang dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) 19/2017 tentang Guru. Di ayat keempat pasal 15 dirinci ada delapan syarat mendapatkan TPG. Persyaratan yang berpotensi membuat repot para guru adalah, harus mendapatkan nilai hasil penilaian kinerja minimal baik.
Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi mengatakan ketentuan TPG dibayarkan sesuai kinerja guru itu sangat menyakitkan. Selain itu kabar bahwa pembayaran TPG dikaitkan dengan nilai Uji Kompetensi Guru (UKG) juga meresahkan guru. “Saya akan sampaikan protes langsung ke jajaran Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud,’’ kata Rosyidi, di Jakarta kemarin (22/9).
Unifah menuturkan birokrasi pembayaran TPG sebaiknya dilakukan dengan sederhana, adil, dan akuntable. Sehingga tidak sampai merepotkan guru dan berpotensi mengganggu tugas utamanya mengajar di dalam kelas. Dia berharap syarat mendapatkan TPG disederhanakan paling banyak tiga poin saja.
Yakni guru harus memiliki nomor register, mendapatkan sertifikat profesi guru, dan memenuhi beban jam mengajar. “Itu saja sudah cukup. Sama seperti syarat mendapatkan tunjangan profesi untuk dosen,’’ jelasnya.
Unifah mengatakan syarat beban kerja itu sudah termasuk dengan kinerja guru dalam mengajar. Sehingga tidak perlu lagi dibuat persyaratan mendapatkan nilai evaluasi kinerja minimal baik. Dia khawatir ke depan banyak guru yang sudah memenuhi jam mengajar, tetapi tidak mendapatkan TPG karena nilai evaluasi kinerja itu.
Menurut Unifah PGRI tidak mempersoalkan bahwa kinerja guru perlu dievaluasi. Sehingga ada perbaikan dalam proses pembelajaran ke depannya. “Tetapi evaluasi kinerja guru itu jangan sampai mengganggu pembayaran TPG,’’ tegasnya.
Sekretaris Ditjen GTK Kemendikbud Nurzaman mengomentari sikap PGRI terkait syarat-syarat pembayaran TPG itu. Dia meluruskan beredarkan kabar bahwa pencairan TPG dikaitkan dengan nilai UKG. “Ini tidak benar. Kemendikbud tidak pernah mengkaitkan UKG dengan TPG,’’ katanya.
Kemudian Nurzaman mengomentari soal syarat mendapatkan nilai evaluasi kinerja minimal baik untuk mendapatkan TPG. Dia mengatakan penilaian itu nantinya dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah. Penilaian dilakukan sekali dalam setahun. Nurzaman menegaskan syarat ini belum akan diterapkan sekarang. Sebab saat ini Kemendikbud masih menyempurnakan instrumen penilaian kinerja guru terlebih dahulu.
| Gambar Ilustrasi |
Tahun depan anggaran TPG untuk guru PNS daerah (PNSD) mencapai Rp 58,3 triliun untuk 3,9 juta guru. Angka ini naik Rp 5,5 triliun dibandingkan anggaran 2017 yang tercatat Rp 52,8 triliun. Anggaran TPG juga ada di Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp 11,6 triliun untuk 257.209 guru. Kemudian anggaran TPG untuk guru non PNS yang dipegang Kemendikbud berjumlah Rp 4,8 triliun untuk 222.204 guru non PNS.
Demikian Informasi yang bisa kami bagikan mengenai, Terbaru! Syarat Untuk Tunjangan Profesi 3,9 Juta Guru Diperberat, yang kami kutip dari manadopostonline.com, di siang ini , di operatorguru.com dan semoga ada manfaatnya untuk rekan rekan pembaca setia kami , teruslah berkunjung , untuk memperbaharui, informasi terbaru seputar informasi Guru dan Pendidikan Indonesia terbaru, silahkan juga simak informasi menarik lainya di bawah ini .
Demikianlah Artikel TERBARU! SYARAT UNTUK TUNJANGAN PROFESI 3,9 JUTA GURU DIPERBERAT, BERIKUT INFORMASINYA SELENGKAPNYA
Sekianlah artikel TERBARU! SYARAT UNTUK TUNJANGAN PROFESI 3,9 JUTA GURU DIPERBERAT, BERIKUT INFORMASINYA SELENGKAPNYA kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel TERBARU! SYARAT UNTUK TUNJANGAN PROFESI 3,9 JUTA GURU DIPERBERAT, BERIKUT INFORMASINYA SELENGKAPNYA dengan alamat link https://infogtkterkini.blogspot.com/2017/09/terbaru-syarat-untuk-tunjangan-profesi.html
0 Response to "TERBARU! SYARAT UNTUK TUNJANGAN PROFESI 3,9 JUTA GURU DIPERBERAT, BERIKUT INFORMASINYA SELENGKAPNYA"
Post a Comment