-->

PB PGRI: HATI HATI GURU MENJEWER SISWA BISA DIPOLISIKAN

PB PGRI: HATI HATI GURU MENJEWER SISWA BISA DIPOLISIKAN - Hallo sahabat Info Gtk, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PB PGRI: HATI HATI GURU MENJEWER SISWA BISA DIPOLISIKAN, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Seputar Berita, Seputar Bos, Seputar Cpns, Seputar Dapodik, Seputar Guru, Seputar Honorer, Seputar Kurikulum, Seputar Operator sekolah, Seputar Pembelajaran, Seputar Siswa, Seputar Tunjangan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selaamat membaca.

Assalamualaikum wr.wb, selamat siang  dan salam sejahtera untuk kita semua rekan rekan pendidik di seluruh tanah air indonesia , Selamat datang di website pendidikan operator guru , kami menyajikan informasi terbaru  seputar Informasi Guru, Pendidikan indonesia dan kabar berita menarik lainya, berikut informasi mengenai, Kriminalisasi Guru, Ada Pendidik yang Menjewer Siswa Dipolisikan, berikut informasi selengkapnya .

Pb Pgri: Hati Hati Guru Menjewer Siswa Bisa Dipolisikan

Ketua PB PGRI, Usman Tonda mendapati puluhan kasus kriminalisasi guru setiap tahunnya. Anehnya, kasus itu buntut dari tindakan tegas guru dalam mendidik muridnya.

"Kami rata-rata setiap tahun bisa di atas 30 an. Ya, mulai dari laporan ringan yang mana hanya membentak, guru menjewer, sampai guru yang menegur keras," ujar Usman saat dihubungi detikcom, Rabu (24/5/2017)

Buntut tindakan disiplin itu banyak yang berakhir di kepolisian. Namun bukan untuk mediasi, tetapi malah sang guru yang dinyatakan bersalah atas pendisiplinan itu.

"Bahkan ada, guru yang ditahan seminggu hari karena disiplinkan anak," cetus Usman.

Usman mengatakan selain sudah di lindungi dalam UU, PB PGRI telah mengeluarkan aturan kode etik untuk guru. Di mana tindakan kekerasan fisik tidak dibenarkan oleh organisasi tersebut.

"Kemudian di dalam UU Perlindungan Anak, ada dua persoalan yang menimbulkan tafsiran berbeda yaitu kekerasan verbal dengan melihat atau menegur dianggap kekerasan pelecehan anak. Ini yang kami minta ke MK untuk tafsirkan hal itu," paparnya.

Menurut Usman kalau hal ini tidak ditafsirkan dengan tegas, maka UU Perlindungan Anak ini bisa dijadikan pasal untuk mengkriminalkan guru dan juga berdampak kepada masa depan anak murid.

"Nanti anak-anak tidak terbiasa disiplin tepat waktu, Ini tanggung jawab guru," pungkasnya Usman.

Atas dasar itu, Pasal 9 ayat 1a UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal yang mengkriminalkan guru itu berbunyi:

Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama perserta didik dan/atau pihak lain.

Pemohon meminta UU Perlindungan Anak diberikan tafsir yang jelas, tidak multitafsir sehingga tidak menjadi pasal karet.

"Tidak mencakup tindakan guru dan tenaga kependidikan yang sungguh-sungguh memberikan sanksi dan atau hukuman yang bersifat mendidik untuk tujuan pembinaan atau tindakan mendisiplinkan peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru dan peraturan perundangan," papar kuasa hukum Dasrul-Hanna, M Asrun dalam permohonannya. 

Baca Juga :

Demikian Informasi yang bisa kami bagikan mengenai, Kriminalisasi Guru,  yang kami kutip dari 
detik, di siang ini , di operatorguru.com dan semoga ada manfaatnya untuk rekan rekan pembaca setia kami , teruslah berkunjung , untuk memperbaharui, informasi terbaru seputar informasi Guru dan Pendidikan Indonesia terbaru,  silahkan juga simak informasi menarik lainya di bawah ini


Demikianlah Artikel PB PGRI: HATI HATI GURU MENJEWER SISWA BISA DIPOLISIKAN

Sekianlah artikel PB PGRI: HATI HATI GURU MENJEWER SISWA BISA DIPOLISIKAN kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PB PGRI: HATI HATI GURU MENJEWER SISWA BISA DIPOLISIKAN dengan alamat link https://infogtkterkini.blogspot.com/2017/05/pb-pgri-hati-hati-guru-menjewer-siswa.html

0 Response to "PB PGRI: HATI HATI GURU MENJEWER SISWA BISA DIPOLISIKAN"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel